Kekerasan di sekolah bukan kesalahan Mendikbud
Masyarakat Indonesia seringkali bereaksi keras terhadap kasus kekerasan di sekolah.
Itu adalah respons alami. Namun sayang, ketika terjadi suatu kejadian, kebanyakan langsung menuding pemerintah, khususnya Menteri Pendidikan, sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Haruskah Menteri Pendidikan disalahkan? Apakah dia benar-benar tidak melakukan apa pun selama ini? Perspektif masyarakat tentang kekerasan di sekolah
Ketika berita kekerasan di sekolah tersebar, media kerap menyoroti ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah.
Di berbagai forum diskusi, khususnya di media sosial, kerap bermunculan konten yang menuding Menteri Pendidikan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Misalnya saja dalam kasus kekerasan yang melibatkan siswa sebuah sekolah di Kota Batu beberapa waktu lalu, banyak pihak yang langsung mengkritisi kebijakan Mendikbud dan juga menyerukan perbaikan sistem pendidikan.
Mereka mengatakan hal tersebut tanpa mengetahui detail aturan yang sebenarnya ada.
Kebijakan pemerintah dalam menangani kekerasan di sekolah
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebenarnya telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak https://www.sumutposonline.com/ kekerasan di satuan pendidikan. Peraturan ini memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan di sekolah, termasuk mekanisme pelaporan, tindakan pencegahan, dan sanksi bagi pelaku kekerasan.
Melalui peraturan tersebut diatur poin-poin sebagai upaya preventif yang bertujuan mencegah kekerasan di sekolah.
Salah satunya pada pasal 8 ayat (1) yang jelas tertulis bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyediakan meja pengaduan kekerasan di ruangan satuan pendidikan yang mudah dijangkau oleh peserta didik, orang tua/wali. . , para guru. /tenaga kependidikan dan masyarakat yang sekurang-kurangnya memuat:
1) Halaman pengaduan: http://schoolaman.kemdikbud.go.id;
2) layanan pesan singkat di 0811-976-929;
3) Hubungi 021-5790-3020 atau 021-570-3303;
4) Faks ke 021-5733125;
5) Email: laporkekerasan@kemdikbud.go.id
6) Nomor telepon kantor polisi terdekat;
7) Nomor telepon Dinas Pendidikan setempat; Dan
8) Nomor telepon sekolah.
Peraturan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi upaya pemerintah mengatasi permasalahan kekerasan yang melanda sekolah-sekolah di Indonesia.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah menetapkan berbagai kebijakan yang mencakup pencegahan, pengobatan, dan pemulihan korban kekerasan. Namun, apakah peraturan tersebut benar-benar diterapkan di seluruh satuan pendidikan di Indonesia?
Tantangan sosialisasi dan implementasi
Meskipun peraturannya sudah jelas, tantangan terbesarnya adalah kurangnya sosialisasi dan implementasi yang efektif.
Banyak guru, siswa, dan orang tua yang belum sepenuhnya memahami isi dan pentingnya Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 82 Tahun 2015.
Studi kasus yang dilakukan di sebuah sekolah menengah di Kota Makassar menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan guru terhadap peraturan tersebut masih rendah.
Indikasi penyebabnya adalah kurangnya sosialisasi yang membuat banyak pihak tidak mengetahui tata cara pelaporan dan penanganan kekerasan yang sebenarnya sudah diatur secara rinci dalam peraturan.