ПРОФНАСТИЛ НСК news Apa yang Membedakan Kelas Layanan BPJS Kesehatan dan KRIS?

Apa yang Membedakan Kelas Layanan BPJS Kesehatan dan KRIS?

Apa yang Membedakan Kelas Layanan BPJS Kesehatan dan KRIS?

KRIS memastikan bahwa rumah sakit memberikan perawatan yang sama kepada semua golongan masyarakat, baik dalam hal pelayanan medis maupun nonmedis.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang menghapus perbedaan kelas layanan 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, juga dikenal sebagai BPJS Kesehatan, untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.

KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) digunakan sebagai pengganti layanan berbasis kelas. Presiden Joko Widodo telah meminta semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan Perpres 59/2024, Perubahan Ketiga atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kebijakan baru itu akan mulai berlaku pada 8 Mei 2024 dan harus berakhir pada 30 Juni 2025. Dalam jangka waktu tersebut, sesuai dengan kemampuan rumah sakit, rumah sakit dapat menyediakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

Apa yang membedakan layanan rawat inap menurut Perpres 59/2024? Sistem layanan rawat BPJS Kesehatan sebelumnya terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3. Namun, melalui perpres, layanan kepada masyarakat tidak lagi dibedakan.

Sistem baru untuk pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit dikenal sebagai KRIS. Dengan KRIS, semua orang di masyarakat akan mendapatkan perawatan yang sama di rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.

Tarif iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah dengan keluarnya Perpres 59/2024. Hanya saja, Perpres itu tidak menjelaskan secara rinci berapa besar iuran baru. Rencana baru ditetapkan pada 1 Juli 2025.

Aturan tersebut, yang dikutip Senin (13/5/2024), menyatakan, “Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.”

Itu berarti iuran BPJS Kesehatan saat ini tetap sesuai dengan kelas yang dipilih, seperti sebelumnya. Namun, sehingga peraturan lanjutan dibuat, perpres itu akan tetap berlaku.

Kondisi Rumah Sakit

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan bahwa sebagian besar rumah sakit di Indonesia siap untuk menyediakan layanan KRIS untuk pasien BPJS Kesehatan sebagai bagian dari peluncuran kebijakan layanan kesehatan tanpa membedakan kelas lagi.

Azhar Jaya, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, menyatakan kesiapan tersebut. “Survei kesiapan RS terkait KRIS sudah dilakukan pada 2.988 rumah sakit dan yang sudah siap menjawab isian 12 kriteria ada sebanyak 2.233 rumah sakit,” katanya.

Kris berfungsi sebagai click here pengganti layanan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan tujuan memberikan layanan kesehatan secara merata tanpa mempertimbangkan besaran iuran pasien.

Rumah sakit harus secara bertahap menyiapkan sarana dan prasarana mereka untuk memenuhi dua belas kriteria kelas rawat inap standar melalui KRIS. Apa saja dua belas standar KRIS?

Kriteria untuk fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS termasuk, menurut Pasal 46A Perpres 59/2024, ventilasi udara dan kelengkapan tidur, serta komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

Related Post